Aborsi Sebagai Suara Hati Perempuan

Oleh: Yendi Amalia

Membicarakan aborsi sebenarnya membicarakan perempuan. Karena itu persoalan aborsi adalah juga persoalan perempuan, yang sampai sekarang, dianggap Gadis Arivia, perlu dielaborasi dan dicerahkan kepada pihak-pihak yang mengambil satu sisi perdebatan, yakni cara pandang tradisional yang justru mengesampingkan kepentingan perempuan sendiri.Selama ini masih banyak yang memandang aborsi sebagai hitam dan putih yang sama sekali tidak dapat bersinggungan, hingga hanya tersedia dua pilihan untuk menyikapinya: pro atau kontra. Setuju atau menolak. Perempuan dalam hal ini juga selalu dipandang sebagai pelaku tunggal aborsi, di mana masyarakat dan pemerintah seperti menutup mata dengan adanya permasalahan dalam aborsi yang mau tidak mau berkaitan langsung dengan kehidupan perempuan dan orang-orang di sekitarnya.

Faktanya, tidak kurang dari 2 juta perempuan Indonesia setiap tahun melakukan aborsi karena Kehamilan yang Tidak Diinginkan (KTD). Hasil penelitian oleh Pusat Kesehatan UI dan Yayasan Kesehatan Perempuan tahun 2003, ditemukan bahwa 87% mereka yang melakukan aborsi adalah ibu rumah tangga yang memiliki suami. Ditemukan pula bahwa dari 2 juta kasus pertahun itu, kebanyakan melakukan aborsi yang tidak aman. Selain itu, di ASEAN, Indonesia merupakan yang tertinggi dalam angka kematian ibu. Salah satu faktor yang menyebabkan kematian tersebut adalah pendarahan, dan kasus pendarahan terjadi pada kasus aborsi yang tidak aman. Kasus aborsi yang menyebabkan kematian berkisar antara 13-50 % dari kasus kematian akibat pendarahan.

Berdasarkan laporan WHO tahun 2006, angka ini meningkat menjadi 2,3 juta kasus per tahun. Diasumsikan terjadi 6.301 kasus setiap hari atau 4 kejadian setiap detiknya. Fakta yang mengejutkan bahwa 70% dari pelaku aborsi tersebut adalah ibu rumah tangga. Penelitian Yayasan Kesehatan Perempuan pada tahun 2003 menyebutkan 87% yang melakukan aborsi adalah istri dan ibu, hanya 12% oleh remaja putri. Hasil riset ini jauh berbeda dengan anggapan bahwa aborsi identik dengan seks bebas yang mengakibatkan KTD. Riset-riset tersebut merupakan riset klinis, dalam artian data tersebut didapatkan dari rumah sakit, klinik atau puskesmas. Itu sebabnya hasil riset menunjukkan bahwa mayoritas pelaku aborsi adalah ibu rumah tangga. Namun, riset tersebut tidak menjangkau aborsi ilegal yang banyak dilakukan oleh perempuan pra-nikah. Padahal, menurut Inna Hudaya dari Samsara, badan layanan penyuluhan aborsi berbasis dalam jaringan, dari jumlah itu pasti lebih besar lagi, karena ibarat fenomena gunung es, perempuan pra-nikah yang mau melakukan aborsi pasti sungkan dan tidak mudah mendapatkan akses pelayanan ke rumah sakit, puskesmas atau klinik karena terbentur dengan persyaratan umur, status atau ekonomi.

Selama ini, ketika dihadapkan pada persoalan kehamilan yang tidak dikehendaki, perempuan adalah pihak yang paling terbebani dan paling bertanggung jawab. Ketika menginginkan pelayanan aborsi yang aman, nyaris tidak ada dokter yang mau membantu. Begitu juga saat perempuan berkata bahwa ia tidak menghendaki kehamilannya, dokter akan menolak. Hal yang menghambat pelayanan aborsi oleh dokter, menurut Prof. Dr. Sudraji Sumapraja SpOG dari POGI karena adanya sumpah dokter Indonesia yang antara lain menyatakan “menghormati semua hidup insani mulai dari saat pembuahan”. Yang artinya, kebanyakan para dokter menganggap bahwa kehidupan telah dimulai saat sel telur dan sperma bertemu. Karena itu aborsi dipandang sebagai kejahatan terhadap nyawa.

Akibatnya kebanyakan dari mereka kemudian lari ke praktek dukun pijat atau melalukan aborsi sendiri. Kasus seperti inilah yang paling sering menimbulkan resiko pendarahan dan berujung kematian. Dalam www.womenonweb.org, situs mengenai aborsi, ditulis bahwa setiap tahunnya 42 juta perempuan di dunia melakukan aborsi dan setiap 7 menit seorang perempuan meninggal dunia secara sia-sia karena melakukan aborsi yang tidak aman.

Setiap kasus aborsi muncul dan terungkap, masyarakat hanya melihat permasalahan aborsi hanya sebatas masalah moral dan kriminal. Jika dilihat lebih jauh dan dalam, apakah memang benar bahwa aborsi adalah persoalan yang hitam putih? Bagaimana koridor agama dan Undang-Undang mengatur aborsi? Lalu apa yang bisa dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk menyikapi masalah aborsi dan perempuan sebagai pelakunya?

Aborsi menjadi pilihan saat terjadi kehamilan yang tidak diinginkan (KTD). Di masa Yunani kuno, kehamilan yang mendadak juga sesuatu yang tidak begitu diinginkan, bukan hanya bagi wanita yang telah menikah tetapi juga mereka yang belum. Untuk menghadapi hal demikian, orang-orang Yunani mempraktekkan perlindungan selama hubungan badan atau melakukan aborsi. Dalam kasus kehamilan mendadak, perempuan-perempuan Yunani biasanya harus memilih antara menggugurkan dengan sengaja (dengan mantera-mantera, melakukan pekerjaan berat atau pekerjaan badan) dan aborsi. Segalanya bergantung kepada wanita tersebut dalam menentukan cara apa yang akan ia gunakan. Hanya dalam kasus aborsi, kehadiran sang suami atau tuan (jika ia budak) sangat dibutuhkan.

Ketika terjadi kehamilan yang tidak diinginkan (KTD), hanya ada 3 pilihan: menjadi orangtua (ibu), adopsi atau aborsi. Tidak sedikit perempuan di luar nikah memilih pilihan yang terakhir. Banyak yang kemudian berpikir bahwa setelah aborsi perempuan merasa lega. Benarkah demikian? Apakah aborsi merupakan jalan terbaik dan tidak memiliki konsekuensi yang fatal? Atau aborsi dengan alasan apa pun tidak boleh dilakukan karena pelakunya akan melanggar etika, moral dan dianggap sebagai pelaku kejahatan?

Pertama-tama mari kita pahami lebih dulu apa itu aborsi. Mengacu pada Kees Berten, kata aborsi sendiri berasal dari bahasa Inggris Abortion yang mengacu pada dua arti. Pertama, aborsi yang mengandung arti keguguran yaitu secara tidak sengaja mengeluarkan janin yang belum waktunya lahir. Ini disebut juga abortus spontan. Kedua, tindakan sengaja untuk mengeluarkan janin dikarenakan suatu alasan dan hal itu bertentangan dengan undang-undang. Ini dibedakan menjadi tiga, yaitu abortus buatan yaitu abortus terjadi sebagai akibat suatu tindakan; kedua abortus terapeutik yaitu abortus buatan yang dilakukan atas dasar alasan medis untuk kepentingan ibu, baik fisik, mental maupun sosial; yang ketiga adalah abortus nonterapeutik yaitu abortus buatan yang dilakukan tidak atas dasar alasan medis. Terjadi perdebatan yang menyangkut dilakukannya abortus yaitu antara kelompok pro-choice dengan kelompok pro-life.

Mereka yang dapat menyetujui tindakan abortus, menekankan hak perempuan bersangkutan untuk mengambil keputusan tentang tubuhnya sendiri. Ini yang dinamakan dengan pro-choice. Sedang mereka yang menolak abortus sebagai tindakan yang tidak etis, menggarisbawahi hak fetus dalam kandungan (pro-life). Masalahnya adalah apakah fetus di dalam kandungan ibunya sungguh-sungguh memiliki hak itu? Saat pembuahan atau pada saat lebih lanjut dalam perkembangannya.

Menurut World Health Organization (WHO) pengertian aborsi adalah penghentian kehamilan sebelum janin berusia 20 minggu karena secara medis janin tidak bisa bertahan di luar kandungan. Sebaliknya bila penghentian kehamilan dilakukan saat janin sudah berusia berusia di atas 20 minggu maka hal tersebut adalah infanticide atau pembunuhan janin.

Seperti disebutkan di atas, dua kubu yang menyikapi aborsi, kelompok pro choice dan kelompok pro life saling berseberangan. Pro choice menyetujui legalisasi aborsi atas permintaan, mereka menamakan dirinya sebagai pro-pilihan. Kelompok ini setuju pada pilihan dan cenderung percaya bahwa fetus bukan makhluk manusiawi, atau dia (jika makhluk manusia) tidak mempunyai hak dan kepentingan dan tidak logis dilukiskan sebagai tak bersalah atau pun bersalah. Bahkan mereka mengatakan bahwa reproduksi manusia merupakan masalah yang sangat serius, pada umumnya berpandangan bahwa hak wanita akan kebebasan prokreatif bersifat mutlak dan harus tidak dihalangi. Sementara kelompok pro life anti dan menentang aborsi. Kelompok ini memandang bahwa fetus manusia merupakan makhluk yang tidak bersalah dan tidak boleh dibunuh dalam situasi apa pun. Bagi mereka, fetus memiliki hak atas kehidupan yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun, sama seperti membunuh orang yang tidak bersalah tidak bisa dibenarkan, karena ia berhak atas kehidupan. Kelompok pro life berpandangan bahwa hak wanita akan kebebasan prokreatif tidak mutlak.Maka aborsi dalam lingkup tertentu boleh jadi kurang jahat dibanding kejahatan lainnya. Akan tetapi tidak ada kejahatan, betapa pun kurang, yang secara moral netral.

Dalam koridor agama, banyak pandangan yang tetap menganggap bahwa aborsi adalah dosa besar dan hukumnya haram. Di dalam Islam, terdapat beragam pandangan. Pandangan pertama dan yang paling populer di Indonesia adalah pelarangan pengguguran kandungan dalam umur berapa pun. Beberapa aliran di Indonesia bahkan mengharamkan pemakaian alat kontrasepsi. Namun, Avicenna atau Ibn Sina yang hidup pada zaman keemasan Islam (980-1037 M), memperkenalkan kontrasepsi pada dunia Barat yang saat itu masih dalam Abad Kegelapan. Dengan keahliannya pada dunia sains, Ibn Sina mampu menemukan sekitar 20 cara untuk mengontrol kelahiran. Sebuah aliran Islam lain menyetujui aborsi sebelum umur 40 hari. Muhammad Ibn Abi Said, misalnya, memperbolehkan pengguguran kandungan sebelum umur 80 hari. Bahkan sebuah aliran lainnya menyatakan pengguguran kandungan sebelum 120 hari tidak merupakan pembunuhan.

Beberapa Gereja Katolik juga telah menyetujui aborsi, baik secara diam-diam maupun terbuka. Gereja Katolik yang menyetujui aborsi dengan terbuka adalah FutureChurch di Cleveland Ohio, berdiri pada tahun 1990. Beberapa insan Katolik yang mencoba menghentikan penghujatan terhadap aborsi bergabung dalam Catholic for Free Choice (CFC). Salah satu pengurus CFC adalah Rosemary Ruether, profesor teologi di Garrett-Evangelical Theological Seminary di Illinois. Berbasis di Washington DC, CFC turut menandatangani pernyataan yang dipublikasikan di New York Times pada 7 Oktober 1984. Dalam pernyataan ini disebutkan, tradisi Gereja Katolik mempunyai lebih dari satu pandangan mengenai aborsi sehingga pelaku aborsi tidak seharusnya dijuluki sebagai orang berdosa. Gereja Katolik lain yang tidak melontarkan hujatan akan aborsi adalah Gereja Katolik Bebas. Salah satu pastor Gereja ini, Harry Aveling menyatakan bahwa Gereja Katolik bebas tidak memberi pandangan tertentu mengenai aborsi karena bagi mereka aborsi adalah masalah pribadi.

Sains dan praktik kedokteran pun mempunyai pandangan berbeda-beda. Walaupun beberapa dokter dengan tegas menyatakan peniadaan janin adalah pembunuhan, beberapa dokter lain berpendapat embrio yang berumur kurang dari tiga bulan tidak lebih keprimitifannya dari seekor katak ataupun ikan. Oleh karena itulah, hak hidup si janin masih tergantung pada badan yang mengandungnya, yaitu sang ibu. Dalam pandangan ini, para pembela aborsi pun dapat disebut pro-life karena hak untuk aborsi adalah hak yang membela kehidupan perempuan.

Beberapa orang melakukan aborsi dengan alasan yang beragam, antara lain: malu pada keluarga dan masyarakat karena hamil, masalah keuangan, faktor genetika, kesehatan mental, terlalu muda atau terlalu tua untuk hamil, masih menempuh pendidikan, memiliki alasan pribadi untuk tidak memiliki anak, alasan kesehatan, memiliki masalah hubungan dengan pasangan atau karena diperkosa dan inses. Aborsi juga dilakukan dengan cara yang berbeda-beda. Ada yang melakukannya sendiri, datang ke klinik atau rumah sakit, dengan obat-obatan, ramuan bahkan pijat. Hasil penelitian kepada para pelaku aborsi juga menunjukkan reaksi mereka berbeda. Hasilnya menyatakan bahwa setelah aborsi mereka merasa takut, marah, malu, nyaman, percaya diri, bingung, kecewa, sedih, bersalah, terjebak, bodoh hingga tidak bisa merasakan apa-apa (numb).

Tidak sedikit yang paham bahwa sebenarnya aborsi memiliki resiko berbahaya dari segi medis, terutama jika aborsi yang dilakukan adalah aborsi tidak aman yang banyak dilakukan oleh dukun beranak, tukang pijat, jamu-jamuan atau obat-obatan tanpa didampingi tenaga medis profesional. Aborsi dapat mengakibatkan pendarahan hebat, lemah kandungan bahkan dapat memicu kanker rahim. Selain memiliki resiko medis, aborsi juga dapat mengakibatkan gangguan psikologis.

Di Indonesia ketika aborsi ilegal dan tidak aman masih menjadi pilihan bagi banyak perempuan pra-nikah, resiko terjadinya reaksi psikologis paska aborsi semakin meningkat. Menurut Alan Guttmacher Institute pada 2003, di Eropa di mana aborsi legal justru angka aborsi rendah. Namun di negara-negara berkembang seperti Indonesia di mana aborsi ilegal, angka aborsi justru tinggi. Rendahnya angka aborsi di Eropa karena adanya kesadaran masyarakat akan pendidikan seks dan angka pemakaian kontrasepsi yang tinggi. Pelegalan aborsi kemudian hanya mengurangi resiko terjadinya aborsi tidak aman. Selain itu budaya di Eropa memberikan ruang bagi seorang perempuan untuk menjadi orang tua tunggal (single mother). Hal ini berbeda dengan Indonesia di mana pendidikan seks masih dianggap tabu dan kesadaran pemakaian kontrasepsi yang rendah. Kedua faktor inilah yang kemudian memicu terjadinya Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD). Pendidikan seks dan kampanye pemakaian kondom dianggap sebagai pelegalan seks. Remaja diberi pendidikan moral tanpa diberi pemahaman yang benar akan tubuh mereka, tanpa dibekali mentalitas memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk hak reproduksi.

Inna Hudaya menambahkan, terlepas dari perdebatan pro-life dan pro-choice, dalam pengamatannya sebagai konselor, ada beberapa hal yang menjadi penyebab seorang post-abortus mengalami Post-Abortion Syndrome. Di antaranya adalah:

Aborsi tidak aman yang dilakukan oleh dukun beranak, tukang pijat atau obat-obatan tertentu dapat mengakibatkan rasa sakit luar biasa. Rasa sakit inilah yang kemudian mengakibatkan trauma.

Infeksi paska aborsi.
Infeksi paska aborsi dapat bertahan lama, apalagi tidak semua perempuan post-abortus memiliki cukup keberanian untuk memeriksakan diri ke dokter. Rasa sakit yang terus menerus inilah yang kemudian mengakibatkan trauma.

Aborsi karena paksaan.
Kami lebih memilih istilah unplanned pregnancy daripada unwanted pregnancy. Kenapa? Karena beberapa kehamilan yang tidak direncanakan bias berubah menjadi kehamilan yang diinginkan. Banyak perempuan yang kemudian ingin meneruskan kehamilannya namun dipaksa harus melakukan aborsi oleh pasangan atau keluarganya. Hal ini pulalah yang mengakibatkan trauma.

Menentang sistem keyakinan.
Penyebab utama terjadinya Post-Abortion Syndrome adalah rasa bersalah. Rasa bersalah ini muncul karena si perempuan pada dasarnya meyakini bahwa aborsi adalah sesuatu yang salah dalam sistem keyakinannya. Namun karena kondisi tertentu ia harus tetap memilih melakukan aborsi.

Tidak siap dan tidak mau menjadi ibu
”Kestabilan” merupakan tujuan perempuan untuk memilih menjadi seorang ibu, namun peran sosial dan peran individual sebagai ibu kerap kali membuat seorang perempuan kelekahan fisik dan mentalnya, apalagi jika ia tidak didukung oleh keluarga, masyarakat apalagi oleh pasangannya?

Maria Ulfah menambahkan, untuk kasus kehamilan yang tidak dikehendaki karena bencana perkosaan, dilihat dari sisi apa pun tentu sangat membebani perempuan. Untuk kasus seperti ini, mesti dicarikan solusi yang bijak. Kalau si perempuan tidak mampu menanggung itu, baik secara medis maupun psikis, maka kalau ia tidak menginginkan kehamilan terjadi pada rahimnya, yaitu tubuhnya, maka cukup menjadi alasan untuk digugurkan. Namun hal inilah yang terus menjadi sumber perdebatan antara kelompok yang setuju dengan aborsi dan yang menentang aborsi.

Di Indonesia, aborsi adalah perbuatan kriminal dan perempuan-perempuan yang ketahuan telah melakukannya diganjar hukuman yang keras. Orang-orang dengan prinsip pro-kehidupan (pro-menganggap aborsi sebagai pembunuhan, perbuatan yang keji dan pantas dihukum. Sebaliknya, para pendukung pro-pilihan (pro-choice), aborsi tidak mengindahkan kehidupan embrio dalam kandungan sang ibu. Oleh karena kepercayaan ini telah ditanamkan pada masyarakat, banyak perempuan yang melakukan aborsi merasa bersalah seumur hidup karena cap “pembunuh” tertanam dalam diri mereka.

Selain itu juga hukum di Indonesia belum memberikan ruang bagi tindakan aborsi yang aman. Menurut Maria Ulfah, UU menutup sama sekali praktik aborsi dengan alasan apapun. Dalam UU Kesehatan juga terlihat sekali bahwa klausul tentang aborsi sangat bias jender. Di situ diterangkan, dokter bisa mengambil tindakan tertentu untuk menyelamatkan ibu dan janinnya. Padahal klausul ini menyangkut dua hal yang tidak mungkin dilakukan dalam konteks aborsi, dengan alasan menyelamatkan nyawa kedua-duanya karena dalam aborsi ada yang dikorbankan. Untuk itu perlu ada solusi berupa payung hukum untuk melindungi praktik ini dengan menyediakan dokter yang memiliki keahlian, terjamin keamanannya, sesuai prosedur standar kesehatan.

Ketika yang menjadi obyek pembahasan adalah prilaku, maka selanjutnya yang menjadi penilaian adalah etika dan moral seseorang yang menjadi refleksi atas tindakannya tersebut. Perempuan sebagai pelaku aborsi dapat disebut sebagai agen moral, namun seperti yang dikatakan oleh Simone de Beauvoir bahwa perempuan selalu ditolak untuk menjadi agen moral yang otonom, perempuan tidak pernah dibiarkan untuk memilih kehidupan yang baik untuk dirinya sendiri.

Padahal sebagai pelaku moral, setiap perempuan mempunyai kemampuan yang dapat digunakannya untuk bertindak secara moral sehingga mempunyai kewajiban dan tanggung jawab, dan bisa dituntut untuk bertanggung jawab atas tindakannya. Kemampuan itu berupa akal budi, kebebasan dan kemauan. Dengan kemampuan ini, pelaku moral dapat membuat pertimbangan moral dapat membuat pertimbangan moral sebelum bertindak, agar terhindar dari tindakan yang salah secara moral. Pelaku moral juga dapat memahami mana yang baik dan buruk secara moral.

Dari sudut pandang moral, aborsi memiliki penilaian tersendiri. Menurut Plato dalam Republic (461), ia menganggap bahwa janin itu belum cukup untuk dianggap manusia, tapi baru dapat dianggap manusia jika sudah terlahir. Dalam kondisi seperti ini keberadaannya dapat diterima dan sah secara hukum. Sedangkan Aristoteles menyarankan bahwa semestinya aborsi dilakukan sebelum sang janin dianggap hidup dan mampu merasa. Artinya pada gerakan pertama sang janin.

Kata “moral” memiliki arti etimologis yang sama dengan etika, dan dapat diartikan sama dengan pengertian etika, yakni nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam mengatur tingkah lakunya. Ketika membicarakan etika, maka kita mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut cara bertindak yang benar dan salah, hakekat kewajiban moral dan apa yang disebut kebaikan hidup. Pertanyaan mendasar dari Aristoteles dalam etika adalah „kehidupan baik yang begaimanakah yang harus saya jalani?“

Aborsi merupakan bagian dari etika terapan. Aborsi sebagai masalah dibicarakan dan dipelajari dalam etika terapan. Etika terapan membahas masalah-masalah etis yang praktis dan aktual serta mempelajari masalah yang berimplikasi moral dan memiliki pengaruh timbal balik dengan etika teoritis. Perdebatan tentang masalah-masalah konkrit akhirnya akan menjelaskan dan mempertajam prinsip-prinsip moral yang umum. Etika terapan sangat membutuhkan bantuan dari teori etika. Etika terapan menggunakan prinsip-prinsip dan teori moral yang diharapkan sudah mempunyai dasar yang kokoh.

Adalah suatu kenyataan bahwa kita hidup dalam zaman yang semakin pluralistik, tidak terkecuali dalam hal moralitas. Setiap hari kita bertemu dengan orang-orang dari suku, daerah lapisan sosial dan agama yang berbeda. Dalam pertemuan langsung dan tidak langsung dengan berbagai lapisan dan kelompok masyarakat kita menyaksikan atau berhadapan dengan berbagai pandangan dan sikap yang, selain memiliki banyak kesamaan, memiliki juga banyak perbedaan bahkan pertentangan. Masing-masing pandangan mengklaim diri sebagai pandangan yang paling benar dan sahih. Kita mengalaminya sepertinya kesatuan tatanan normatif sudah tidak ada lagi. Berhadapan dengan situasi semacam ini, kita akhirnya bertanya, tapi yang kita tanyakan bukan hanya apa yang merupakan kewajiban kita dan apa yang tidak, melainkan manakah norma-norma untuk menentukan apa yang harus dianggap sebagai kewajiban.

Makin lama cara berpikir makin berubah. Manusia bukan batu yang mati dan “fanatik”. Sejak dulu kala telah banyak cara berpikir, seperti rasionalisme, individualisme, nasionalisme, sekularisme, materialisme, konsumerisme, pluralisme religius, serta cara berpikir dan pendidikan modern yang telah banyak mengubah lingkungan budaya, sosial dan rohani masyarakat.

Masih banyak masyarakat yang terjebak dalam kebudayaan rasa malu, yang menurut Kees Berten adalah di mana pengertian-pengertian seperti “hormat”, “reputasi”, “nama baik”, “gengsi” sangat ditekankan. Bila orang melakukan kejahatan, hal ini tidak dianggap sebagai sesuatu yang buruk saja, tapi harus disembunyikan dari orang lain. Malapetaka terjadi bila suatu kesalahan diketahui orang lain, sehingga pelakunya kehilangan muka. Bukan perbuatan jahat itu sendiri yang dianggap penting, melainkan yang tidak kalah penting adalah perbuatan jahat itu tidak akan diketahui untuk menghindari rasa malu. Sangsi dalam shame culture berasal dari luar, yaitu apa yang dikatakan dan dipikirkan orang lain.

Ketika sebuah isu tidak dibicarakan, ketika kebanyakan orang tutup mulut atau tidak mau mendengar, bukan berarti isu tersebut tidak penting. Kenyataannya, ketika sesuatu dianggap tabu untuk dibicarakan justru hal tersebut menjadi sebuah permasalahan besar. Tidak adanya ruang untuk membicarakan seks yang dianggap tabu justru menjadi penyebab kenapa angka aborsi semakin meningkat setiap tahunnya. Masyarakat tidak mendapatkan akses informasi mengenai seksualitas dan kesehatan reproduksi yang seharusnya menjadi hak mereka. Informasi menjadi kebutuhan dasar setiap orang, hak untuk mendapatkan informasi yang benar merupakan hal yang penting, tidak adanya ruang publik untuk membicarakan hal ini secara terbuka menyebabkan banyak orang akhirnya mendapatkan informasi yang salah. Hal ini pula yang menyebabkan banyak perempuan pada akhirnya melakukan aborsi tidak aman yang beresiko terhadap kesehatan fisik dan mental. Salah satu yang menjadi dorongan para perempuan untuk melakukan aborsi adalah karena budaya masyarakat di Indonesia tidak memberi ruang kepada perempuan untuk menjadi single mother dan pemberian label “anak haram” menjadi aib bagi keluarga dan momok yang menakutkan bagi para perempuan yang ingin mempertahankan janinnya. Hukum juga tidak berpihak pada calon anak yang masih dalam kandungan. Perempuan sebagai pelaku aborsi masih tersubordinasi dalam hukum Indonesia.

Perempuan selalu menjadi korban, tersubordinasi dalam hukum, budaya bahkan dalam hak-hak reproduksinya sendiri. Rahim, di mana janin tumbuh berada di bawah kendali perempuan sebagai pemilik alat reproduksi. Itu sebabnya aborsi selalu dikaitkan sebagai masalah perempuan, kesalahan perempuan. Lelaki seakan menjadi bagian yang terpisahkan dalam permasalahan ini. Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) terjadi karena adanya hubungan seksual antara lelaki dan perempuan. Dalam hal ini lelaki turut berperan serta mengakibatkan terjadinya KTD yang berbuntut pada aborsi. Lelaki dan perempuan memiliki peran dan tanggung jawab yang sama dalam hal aborsi.

Zumrotin K. Susilo dari Forum Kesehatan Perempuan menyatakan bahwa KTD bisa disebabkan kurangnya akses pada alat kontrasepsi atau kegagalan kontrasepsi, kemampuan ekonomi, inses, atau perkosaan. Selain itu juga karena diabaikannya hak reproduksi perempuan.

Membicarakan hak reproduksi, Deklarasi Beijing di Cina menjadi dokumen penting hasil Konferensi Dunia ke-4 Tentang Perempuan. Dokumen ini secara jelas mendefinisikan kesehatan reproduksi sebagai keadaan kesejahteraan fisik, mental dan sosial secara lengkap, bukan hanya pencegahan penyakit atau kelemahan, yang berkaitan dengan sistem reproduksi, fungsi dan proses-prosesnya. Definisi semacam ini, sesungguhnya juga tidak berbeda jauh dengan pemahaman kesehatan yang diintroduksikan oleh Pasal 1 (1) dalam UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, walaupun dalam UU Kesehatan, lebih bersifat umum, dan tidak akan ditemukan definisi secara spesifik tentang kesehatan reproduksi. Faktor utama yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak reproduksi remaja adalah karena tingkat pengetahuan yang kurang tentang seksualitas, terbatasnya informasi tentang kesehatan reproduksi dan ketidakterjangkauan remaja terhadap akses pelayanan kesehatan reproduksi, di samping pelayanan yang tidak memadai, serta sikap negatif terhadap anak perempuan dan tentu saja tindakan diskriminatif terhadap mereka. Satu kenyataan yang tak terbantahkan, kalangan remaja sering mendapatkan informasi tentang seksualitas dan reproduksi justru berasal dari teman-teman mereka, informasi parsial dalam media massa, maupun dalam buku-buku, yang kadang-kadang informasi itu tidak bisa dipastikan kebenarannya. Padahal, bagi remaja, hak mendapatkan informasi dan akses terhadap pelayanan merupakan hak kesehatan reproduksi yang utama. Sebab kebutuhan-kebutuhan akan informasi mengenai fungsi, sistem dan proses-proses reproduksi, sangat berkait erat dengan diri mereka sendiri, dan akan memiliki dampak sosial yang cukup berarti dalam bersosialisasi di kalangan sebaya mereka ataupun masyarakat pada umumnya. Pengabaian terhadap informasi dan pelayanan kesehatan reproduksi bagi remaja, sesungguhnya merupakan bentuk pelangaran hak-hak reproduksi remaja yang nyata.

Sudah saatnya pemerintah melakukan perubahan melalui UU kesehatan mengenai aborsi. Pengakuan bangsa sebagai negara yang memegang adat dan budaya timur, dengan moral yang dijunjung tinggi, ternyata tak dapat menyelesaikan permasalahan aborsi. Moral dan agama tak dapat berjalan sendiri. Usaha mengurangi angka aborsi dengan mendengung-dengungkan moral tanpa bekal pengetahuan dan mentalitas sama saja mengajarkan remaja kita untuk bersikap hipokrit dan menyangkal hasrat seksual yang ada dalam diri setiap orang.

Sudah saatnya kita lebih terbuka terhadap berbagai macam pandangan. Bila kita menghargai bermacam pandangan, bukankah perempuan juga seharusnya diberi hak untuk memilih? Hak untuk melaksanakan atau tidak pengguguran kandungannya? Dan hak untuk mendapat hidup layak, apa pun pilihan sang perempuan?

Saya mengamini pendapat Inna Hudaya saat ia berkata bahwa sudah saatnya juga kita tidak melihat lagi konsep pro-choice dan pro-life sebagai sebuah pembatas. Ada ruang gerak yang bebas di antara keduanya. Sebab, soal aborsi adalah persoalan yang sangat kompleks, tidak bisa hanya dilihat dari satu sudut pandang agama, hukum, atau medis saja. Aborsi harus dilihat secara komprehensif, karena pokok persoalan ini bukan berdiri sendiri. Ada berbagai faktor yang dapat kita lihat, termasuk agama, sosial, ekonomi, dan lain-lain. Selama ini, ketika masyarakat dan pemerintah bicara tentang aborsi, yang menjadi sasaran dan korban selalu kaum perempuan. Padahal penyebab orang melakukan aborsi beragam, termasuk partisipasi laki-laki yang selama ini tidak dilihat sebagai bagian dari pihak yang ikut berproses dalam kehamilan yang tidak dikehendaki.

Permasalahan aborsi lebih sering dilihat oleh masyarakat sebatas masalah etika-moral dan kriminalitas, sehingga pelakunya, perempuan, selalu disudutkan dalam koridor moral dan kejahatan kemanusiaan. Dalam keputusan aborsi, perempuan harus diberi hak untuk menentukan suara hati dan mengajukan argumentasi dengan klaim yang logis dan universal tanpa paksaan dari siapa pun. Seperti dijelaskan oleh Peter Adam Angeles, bahwa suara hati adalah tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan seseorang, dan atau tentang apa yang secara moral tidak baik, salah, jelek dan dilarang. Suara hati adalah bagian dari kodrat manusia yang membimbing dirinya menuju integrasi moral dari diri. Juga mencakup kemampuan interpretasi dimana pikiran memiliki berbagai kemampuan yang merupakan sebab bagi tindakan rasional. Kemampuan berkehendak untuk memilih, melakukan, memutuskan. Hati nurani merupakan sumber tingkah laku etis, memutuskan apa yang secara moral adalah terbaik untuk dilakukan dan mendorong kewajiban.

Menurut Aristoteles, setiap tindakan mempunyai tujuan. Ada dua tujuan, tujuan yang dicari demi tujuan selanjutnya dan tujuan yang dicari demi tujuan itu sendiri. Apa yang dicari demi dirinya sendiri hanyalah satu: kebahagiaan. Kaidah dasarnya adalah bertindaklah sedemikian rupa sehingga manusia mencapai kebahagiaan.

Kalau pembunuhan manusia lain yang jelas-jelas sudah bernyawa atas nama “jihad” menjadi halal, mengapa aborsi dengan segala pertimbangan dan pendidikan resikonya menjadi hal yang hitam putih? Maka soal aborsi, mengutip Gadis Arivia, tidakkah sebaiknya dikembalikan kepada keputusan perempuan?

Sumber:
1. Ali Mudhofir, “Kamus Etika”, Pustaka Pelajar, 2009.
2. Dr. Gadis Arivia,“Etika Feminis dan Aborsi” dalam Buku Feminisme: Sebuah Kata Hati, Penerbit Buku Kompas, 2006.
3. Dalam wawancara dengan Inna Hudaya, 14 Desember 2009.
4. Franz Magnis-Suseno, “Etika Dasar: Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral”, Pustaka Filsafat, Penerbit Kanisius, 1987.
5. “Hukum Fikih Aborsi Tidak Hitam-Putih”, Wawancara dengan Dra. Maria Ulfah Anshor, www.islamlib.com, 12 Desember 2004.
6. Inna Hudaya, “Aborsi: Moral & Agama, Efektifkah?”, www.samsaraindonesiablogspot.com, 25 Mei 2009
7. Jenny Teichman, “Etika Sosial”, Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1998.
8. Nikolaus A. Vrissimtzis, “Erotisme Yunani”, Penerbit Menara, 2006.
9. Soe Tjen Marching, “Landasan Prinsip Aborsi”, www.samsaraindonesiablogspot.com, 20 Juni 2009
10. www.womenonweborg
11. “Aborsi dan Hak Reproduksi Perempuan”, Kompas Cyber Media, 17 Desember 2000.
12. “Hak Reproduksi Remaja yang Terabaikan”, http://sulbar.bkkbn.go.id, 15 April 2009.
13. “Hukum Fikih Aborsi Tidak Hitam-Putih”, Wawancara dengan Dra. Maria Ulfah Anshor, www.islamlib.com, 12 Desember 2004.

Read More..

Kontribusi Sahabat SAMSARA

Dear sahabat SAMSARA,

Di awal tahun 2010 ini kami akan melakukan penelitian untuk mengetahui penanganan dan dukungan yang efektif bagi perempuan yang pernah melakukan aborsi. Melalui penelitian ini diharapkan kami dapat mengukur dan merumuskan penanganan yang lebih baik bagi sahabat-sahabat perempuan yang membutuhkan konseling pasca aborsi.

Jika anda perempuan yang pernah melakukan aborsi dan ingin memberikan kontribusi sebagai objek dalam penelitian ini, silahkan hubungi saya di inna.hudaya@gmail.com atau samsaraindonesia@gmail.com.

Kontribusi yang bisa anda lakukan cukup dengan mengisi form pertanyaan dari kami yang akan kami kirimkan via email atau dikirim langsung ke alamat anda. Kerahasiaan nama dan identitas anda akan kami jaga dengan baik. Form dapat diisi dengan nama samaran atau inisial saja.

Kontribusi anda tidak hanya berharga bagi SAMSARA, namun bagi banyak perempuan di luar sana yang membutuhkan dukungan dan senyum anda.

Salam hangat,
Inna Hudaya
Read More..

Saya terlambat haid, What should i do?

Jika anda terlambat haid, segera lakukan tes kehamilan untuk meyakinkan apakah anda hamil atau tidak, sehingga anda dapat memutuskan apa yang akan anda lakukan selanjutnya. Semakin cepat anda melakukan tes kehamilan, semakin cepat pula anda mengetahui hasilnya sehingga anda tidak perlu merasa khawatir.

Kapan melakukan tes kehamilan ?

Dokter merekomendasikan untuk melakukan tes kehamilan satu hari setelah periode haid terlambat. Jika anda tidak ingat kapan periode haid anda, anda perlu menunggu 3 minggu setelah berhubungan seks ( tanpa perlindungan ) untuk melakukan tes kehamilan.
Jika anda memutuskan untuk melakukan tes kehamilan, pastikan bahwa anda siap menerima hasilnya. Lebih baik lagi bila ada seseorang di samping anda yang dapat memberikan dukungan emosional pada saat anda melakukan tes kehamilan.

Tes Kehamilan di Rumah

Berbagai alat tes kehamilan tersedia dan dapat dibeli di berbagai apotik dan swalayan di dekat anda. Tidak perlu menggunakan tes kehamilan yang mahal, beberapa alat tes kehamilan yang murah dapat memberikan hasil yang memuaskan selama anda memastikan cara penggunaannya tepat.

Bagaimana Caranya melakukan Tes Kehamilan di Rumah?

Tes ini biasanya dilakukan di pagi hari pada kencing pertama. Beberapa tes dapat dilakukan kapan saja, namun biasanya alat tes kehamilan ini harganya cukup mahal.

Yang perlu anda lakukan adalah kencing pada batang alat tes, atau mencelupkan batang alat tes kedalam sample urin anda. Hasilnya akan memakan waktu beberapa menit.

Ketika melakukan tes kehamilan ini, hasilnya mungkin saja tidak akurat. Bisa terjadi hasil yang palsu, baik itu negative ataupun positif.

Hasil negative palsu biasanya disebabkan oleh :

* Tes kehamilan yang terlalu awal.

* Hasil ini yang paling banyak terjadi, karena hormone yang menunjukan bahwa anda hamil belum terdeteksi.

* Penggunaan tes yang salah. Pastikan anda membaca instruksi pada kemasan alat tes dan mengikuti instruksi tersebut.


Hasil postif palsu biasanya diakibatkan oleh :

* A 'chemical pregnancy'.Pada dasarnya ini adalah keguguran awal yang biasanya tidak disadari oleh banyak wanita. Biasanya anda akan kembali mengalami periode haid yang normal.
* Obat-obatan. Ada beberapa obat-obatan yang mengandung hormone kehamilan yang dapat memberi pengaruh hasil positif dalam tes kehamilan, misalnya jika anda dalam perawatan infertilitas. Jika anda tidak yakin, tanyakan pada dokter.
* Penggunaan tes yang salah. Pastikan anda membaca instruksi pada kemasan alat tes dan mengikuti instruksi tersebut.

Temui Dokter

Jika anda merasa tidak yakin dengan tes kehamilan yang anda lakukan di rumah, dokter dapat membantu anda mendapatkan hasil tes yang lebih akurat. Anda juga dapat meminta nasihat dokter mengenai apa yang harus anda lakukan selanjutnya.

Memang tidak mudah melakukan tes kehamilan di dokter jika anda belum menikah. Namun ini adalah resiko jika anda ingin mendapatkan hasil yang akurat. Minta rekomendasi pada teman atau konselor untuk mengetahui dokter yang bersahabat yang ada di kota anda.

Read More..

3 Solusi KTD

Menjadi Orang Tua

Merawat dan membesarkan seorang anak adalah sebuah tantangan. Butuh kompromi pada setiap tahapnya. Tak hanya menuntut persiapan financial, namun juga persiapan mental dan pengorbanan waktu dan tenaga. Tak hanya sebuah tantangan, menjadi orangtua juga dapat menjadi pengalaman luar biasa yang tak dapat ditukar dengan apapun yang berharga di dunia ini.

Jika anda memilih menjadi orangtua, mempertanyakan hal-hal berikut ini dapat memberi anda ide mengenai konsep menjadi orangtua :

· Apakah anda siap untuk seorang anak?
· Apakah anda siap untuk komitmen jangka panjang sebagai orang tua?
· Bagaimana anda akan mensupport anda dan bayi anda?
· Dimana anda akan tinggal?
· Jaringan support seperti apa yang anda miliki?
· Apa implikasinya bagi karir dan pendidikan anda?
· Bagaimana peran ayah bagi anak? Apakah anda akan menjadi single parent atau bersama pasangan anda?

Adopsi

Menyerahkan seorang bayi untuk adopsi bukan hal yang mudah, bagi si ibu ataupun ayah. Sebaiknya anda mencari lembaga adopsi yang tepat untuk memastikan bayi anda mendapat rumah dan keluarga yang tepat.

Konseling untuk memastikan bahwa anda betul-betul menginginkan situasi ini dan mendapat informasi yang benar mengenai implikasi di masa depan ketika anak telah diadopsi. Biasanya lembaga adopsi akan menjamin bahwa anak anda akan mendapatkan keluarga seperti yang anda inginkan. Namun biasanya kesejahteraan anak akan menjadi pilihan utama ketika memilih sebuah keluarga yang tepat.

Biasanya orangtua biologis baru akan memiliki hak untuk menemui anaknya setelah ia tumbuh dewasa. Namun demikian, beberapa keluarga yang mengadopsi merasa kontak dengan keluarga asli akan baik bagi pertumbuhan anak, sehingga mengijinkan orangtua biologis untuk tetap saling kontak satu sama lain.

Aborsi

Aborsi selalu menjadi isu yang personal, didasarkan pada apa yang dirasa benar bagi seseorang yang terlibat di dalamnya. Kelompok Pro-Life dan Pro-Choice tidak pernah berhenti berdebat soal aborsi. Namun terlepas dari apapun yang anda yakini, banyak perempuan yang akhirnya memilih aborsi meskipun hal itu bertentangan dengan keyakinanannya. Berbagai pertimbangan dan situasi yang berbeda bagi setiap orang lah yang akhirnya mendorong seseorang melakukan aborsi.

Jika anda memilih untuk melakukan aborsi. Pastikan bahwa anda paham dengan berbagai situasi dan resiko yang anda hadapi. Aborsi di Indonesia adalah illegal, maka tak semua klinik atau dokter mau melakukan tindakan aborsi, kecuali sebagian dokter atau bidan yang nekad melakukan tindakan melawan hukum. Ada perkecualian bagi beberapa kasus di mana kemudian aborsi di legalkan di Indonesia, di antaranya adalah ;

* Kehamilan tersebut dapat mengakibatkan resiko kesehatan hingga kematian bagi si ibu atau bayi yang di kandungnya.
* Kehamilan tersebut merupakan akibat dari tindak perkosaan yang mengakibatkan si ibu menjadi traumatic.

Namun, ada beberapa dokter yang juga tetap bersedia melakukan tindakan aborsi bagi pasangan di luar nikah dengan menyertakan surat izin dari wali yang bersangkutan. Tetap saja, di mata hukum positif yang berlaku di Indonesia hal tersebut di anggap melawan hokum. pastikan bahwa anda tidak menjadi terlibat dalam kasus yang membawa anda ke meja peradilan.
Read More..

Pre-Abortion Counseling

Oleh : Inna Hudaya

Jika anda mempertimbangkan untuk melakukan aborsi, konseling pra-aborsi akan membantu anda untuk memahami situasi dan berbagai resiko yang harus anda hadapi ketika melakukan aborsi.

Banyak yang berfikir bahwa aborsi adalah jalan keluar terbaik dari permasalahan akibat kehamilan tidak direncanakan. Banyak yang berfikir bahwa semua perempuan yang berada di situasi ini akan lega ketika aborsi sudah dilakukan. Tidak sedikit perempuan yang meyakini hal ini justru mengalami stress paska aborsi. Mengapa ini bisa terjadi?

Ketika berada di situasi ini, banyak pasangan yang kemudian panik dan terburu-buru dalam mengambil keputusan. Aborsi bukan hal yang mudah. Butuh kesiapan mental dan fisik untuk menghadapi prosedur aborsi, bahkan dimana aborsi masih illegal di Indonesia, kesiapan finansial juga diperlukan untuk mendapatkan pelayanan aborsi yang aman.

Prinsip dari konseling pra-aborsi adalah untuk mengetahui motif dalam memutuskan aborsi, dengan mengutamakan pendidikan resiko. Konselor bertugas untuk menggali motif dan emosi pasangan yang berhubungan dengan kehamilan, serta membantu pasangan untuk melihat ke depan akibat dari situasi tersebut. keputusan untuk melakukan aborsi harus dilakukan secara sadar dengan memahami berbagai konsekuensinya.

Ketidak tahuan akan resiko dan konsekuensi di kemudian hari inilah yang dapat mengakibatkan gangguan stress paska aborsi. Karena pasangan tidak dibekali pengetahuan mengenai kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi, maka pasangan tak memiliki kesiapan mental untuk menghadapi berbagai resiko tersebut.

Resiko dan konsekuensi yang kita bicarakan di sini bukan hanya kesehatan si perempuan, namun juga kesehatan mental pasangan terutama si perempuan. Tidak dapat dinafikan bahwa aborsi juga ikut mempengaruhi hubungan personal dengan pasangan.

Ketika anda memutuskan untuk aborsi. Anda baru saja membuat sebuah keputusan jangka panjang dalam hidup anda. Anda baru saja menorehkan lembaran baru dalam hidup anda yang akan menjadi bagian sejarah hidup anda. Pastikan bahwa anda sadar akan hal ini dan siap maju tanpa melihat kebelakang dengan berkecil hati.

Jika anda peduli dengan diri anda dan orang yang anda kasihi, silahkan menghubungi konselor untuk mendapatkan konseling pra-aborsi.
Read More..

SEXUALITY & REPRODUCTIVE HEALTH WORKSHOP SERIES

Workshop ini merupakan rangkaian SEXUALITY & REPRODUCTIVE HEALTH SERIES yang dilakukan oleh SAMSARA bekerjasama dengan aktifis dan praktisi medis di bidang seksualitas dan kesehatan reproduksi.

Workshop ini tidak hanya untuk perempuan, lelaki juga bisa terlibat di dalamnya. Teman-teman LGBT juga sangat kami harapkan untuk dapat bergabung bersama kami.

Selain dengan bantuan fasilitator yang sudah ada, Metode workshop adalah belajar dan bekerja sama dalam sebuah group. Termasuk di dalamnya berbagi pengetahuan, pengalaman dan resources lainnya.

Tujuan dari workshop ini adalah memberikan informasi dan keterampilan dalam bidang kesehatan reproduksi, khususnya bagi perempuan agar memiliki kontrol atas tubuh mereka dan memiliki otoritas dalam memilih metode perawatan untuk dirinya sendiri. tanpa tergantung pada finansial, obat ataupun dokter.
Read More..

Post Abortion Syndrome : Mitos atau Realita?

( Menengahi perdebatan Pro-Life dan Pro-choice )

Oleh : Inna Hudaya

Dalam sebuah artikel yang dikeluarkan oleh Jurnal Guttmacher Institute pada tahun 2006, Susan A.Cohen membahas mengenai mitos Post-Abortion Syndrome pada perempuan paska aborsi. Dalam artikel nya ini Cohen menyebutkan bahwa mitos tersebut sengaja digulirkan oleh kelompok pro-life untuk menakut-nakuti para perempuan agar tidak melakukan aborsi. benarkah demikian?
Read More..

Crying is Healing ( Terapi Menangis )

Masih banyak yang berfikir bahwa menangis adalah sesuatu yang buruk. Seringkali orang memaksa dirinya untuk tidak menangis meskipun ia mengalami kesedihan dan kegelisahan. Banyak pula yang merasa bersalah dan merasa buruk setelah menangis. Artikel ini saya tulis untuk para klien yang akhir-akhir ini mungkin merasa tidak nyaman karena melalui berbagai peristiwa yang emosional. Salah seorang klien bahkan mengaku seringkali tidak dapat menahan tangisnya meskipun ada di tempat umum.

Apa yang sebenarnya terjadi?

Kita dibesarkan dengan budaya yang mengharuskan kita menjadi orang yang kuat, tegar dan sukses. Menangis dianggap sebagai sesuatu yang kontras dengan hal tersebut, sehingga banyak orang yang merasa dirinya lemah jika ia menangis.

Kita percaya bahwa dengan tidak menangis kita telah berusaha tegar dan menjadi orang yang kuat. Benarkah demikian?

Berulang kali saya menulis di dalam buku saya dan beberapa artikel mengenai hal ini. Seringkali orang menganggap bahwa saya adalah orang yang kuat, terutama setelah melalui trauma paska aborsi yang melelahkan. Mereka yang masih dalam proses tersebut seringkali melihat saya terlalu tinggi. Seringkali mereka lupa bahwa apa yang saya dapatkan sekarang melalui proses yang panjang dan berliku. Proses yang membutuhkan banyak energi dan air mata. Ada banyak hal yang tidak terungkap hanya melalui tulisan atau obrolan pendek.

Anda mungkin tidak tahu bahwa hingga hari ini saya masih sering menangis, masih sering merasa bersedih, marah atau mengurung diri sendiri karena merasa begitu kosong. Apakah sekarang saya masih pantas disebut sebagai orang yang kuat?

Dalam hal ini, saya mendefinisikan orang yang kuat sebagai orang yang memahami dirinya, emosi-emosi di dalam dirinya, menerima, berdamai dan mencintai dirinya apa adanya. Tidak ada orang yang benar-benar kuat, yang ada adalah mereka yang memfokuskan dirinya pada kelebihannya dan menerima apa yang menjadi kekurangannya.

Lalu apa hubungannya dengan terapi menangis?

Menangis adalah sebuah proses dimana kita sedang bersentuhan dengan emosi yang ada di dalam diri kita. Melalui proses itu kita dapat memahami situasi yang terjadi. Seringkali kita menahan emosi-emosi tersebut sehingga memunculkan kegelisahan yang dalam. Menangis ibaratnya meng-unlock emosi-emosi tersebut.

Namun bukan berarti anda akan terus menangis terus menerus, berkali-kali dalam sehari dan terus terjadi setiap hari. Salah satu indicator bahwa terapi menangis berjalan dengan baik adalah ketika anda merasa lebih baik setelah menangis.

Berdasarkan sebuah penelitian, terapi menangis dapat memberi pengaruh healing dan mengurangi rasa sakit. Perempuan menangis paling tidak 47 kali dalam setahun, sedangkan laki-laki hanya sekitar 7 kali dalam setahun.

Menangis, sebagaimana tertawa,stress dan marah adalah bentuk ekspresi emosi yang memiliki tujuan praktis dan memberi banyak keuntungan bagi manusia untuk bertahan hidup. Misalnya, stress membuat tubuh kita bersiaga terhadap bahaya-bahaya tertentu, dan membantu kita untuk menghindari bahaya-bahaya tersebut tanpa perlu berfikir.

Menangis dapat membantu anda merasa lebih baik dan mengurangi stress, juga dapat membuat tubuh anda tetap sehat. Kebanyakan orang merasa lega setelah menangis. Hal ini menunjukan bahwa ada peningkatan yang signifikan dalam angka, tipe dan jumlah hormone yang dilepaskan tubuh kita dibanding sebelum menangis. Dalam sebuah penelitian juga disebutkan bahwa menangis memiliki efek yang besar dan penting dalam proses healing, dan hal itu meningkatkan mood sekitar 88.8% bagi setiap orang yang sudah menangis.

Air mata yang keluar pada saat kita menangis pada saat emosional ternyata berbeda dengan air mata biasa. Keduanya berasal dari glandula air mata yang sama yang memproduksi cairan yang dapat melindungi lapisan bola mata untuk membuat nya bebas iritasi, juga membantu melepaskan cairan ekstra ketika mata teriritasi. Namun air mata yang keluar pada saat emosional ternyata memiliki kandungan air mata yang berbeda yang dapat mengembalikan keseimbangan tubuh setelah peristiwa yang penuh stress.

William Frey, seorang professor dari universitas Minnesota menyatakan bahwa ternyata kandungan kimia yang terbentuk pada saat stress dan emosional dapat dilepaskan melalui air mata pada saat menangis. Teori lain menyebutkan bahwa air mata diasosiasikan dengan emosi yang mengandung level tinggi protein, potassium, zat besi dan hormone, termasuk prolactin. Masih menurut Frey, stress dapat meningkatkan resiko penyakit jantung dan kerusakan pada bagian-bagian otak, kemampuan manusia untuk menangis menjadi bagian dari proses yang penting untuk keseimbangan dan bertahan hidup.

Dr. Paul Hannig adalah seorang terapis yang melakukan terapi menangis pada kliennya. Dalam hal ini Dr. Hannig memilih menyebutnya sebagai Deep feeling Therapy. Sama seperti terapi yang dilakukan pada pada proses konseling dan healing paska aborsi, sebelum memulai terapi ini ada beberapa hal yang harus diketahui untuk memastikan bahwa terapi ini akan berjalan dengan baik. Setiap gangguan emosional memiliki akar. Namun mekanisme pertahanan diri seseorang yang terlalu kuat seringkali menyangkal hal ini. Kebanyakan dari kita menyangkal bahwa kita memiliki masalah dan cenderung merasa yakin akan berhasil melaluinya. Mungkin hal ini akan berhasil dalam jangka waktu yang pendek, namun tidak untuk jangka waktu yang panjang.

Ada banyak terapi yang bias dilakukan dalam proses healing, bias dengan terapi menulis, tertawa, menari, menangis, dan lain sebagainya. Pada dasarnya apapun bias menjadi sebuah terapi. Melalui terapi ini sebenarnya yang kita lakukan adalah mentransfer energy negative melalui media-media tertentu.

Nah, jika saya melakukan terapi menulis untuk melepaskan energy negative tersebut, mungkin anda dan yang lainnya akan memilih terapi lain yang lebih cocok untuk anda. Salah satunya adalah terapi menangis. Kuncinya, jangan melawan emosi dan perasaan anda. Biarkan emosi tersebut mengalir. Semakin anda melawan dan menolaknya maka semakin lama emosi tersebut berkutat dan mengganggu diri anda.

Jika anda akan melakukan terapi menangis, pastikan anda ditemani oleh seseorang yang paham situasinya. Seseorang yang tidak akan menahan anda untuk menangis. Seorang terapis yang baik memiliki kemampuan terapi bicara yang juga dilakukan bersamaan dengan terapi menangis. Ia akan mampu menggali emosi-emosi anda agar emosi terpendam anda keluar melalui tangisan.

Tertarik dengan terapi menangis? Hubungi konselor samsara.

Read More..

Landasan Prinsip Aborsi

Oleh : Soe Tjen Marching

Di Indonesia, aborsi adalah perbuatan kriminal dan perempuan-perempuan yang ketahuan telah melakukannya diganjar hukuman yang keras. Orang-orang yang anti-aborsi biasanya berpegang pada prinsip pro-kehidupan (pro-life), sebab aborsi masih dianggap sebagai pembunuhan, perbuatan yang keji dan pantas dihukum. Sebaliknya, para pendukung aborsi dinamakan pro-pilihan (pro-choice), dengan alasan mereka tidak mengindahkan kehidupan embrio dalam kandungan sang ibu. Oleh karena kepercayaan ini telah ditanamkan pada masyarakat, banyak perempuan yang melakukan aborsi merasa bersalah seumur hidup karena cap “pembunuh” tertanam dalam diri mereka. Namun jika aborsi dianggap tindakan kriminal, bukankah dalang suatu perbuatan kriminal seharusnya mendapat ganjaran lebih berat daripada pelaku tindakan kriminal itu sendiri?

Seharusnya hukum dibuat untuk keadilan dan bukannya untuk memberi kesempatan kepada pihak tertentu leluasa berbuat semena-mena. Tetapi, hukum di Indonesia sering memberi angin kepada dalang: para lelaki yang menghamili perempuan dan kabur begitu saja. Lalu, pilihan apakah yang tersedia bagi kebanyakan perempuan yang kehamilannya tidak diinginkan?

Pilihan pertama adalah membesarkan si bayi dengan menanggung semua biaya dan nista bagi diri sendiri dan anaknya, dan bahkan bagi keluarga si perempuan. Pilihan kedua, melenyapkan diam-diam dan mencoba mengubur semua rahasianya. Kedua pilihan ini bak memakan buah simalakama. Di beberapa negara yang telah melegalkan aborsi, seperti di Belanda, Kanada, dan Selandia Baru, pilihan yang tersedia bagi perempuan jauh lebih layak. Selain tersedianya klinik aborsi di mana-mana, jika perempuan hamil diluar nikah dan ayah sang janin tidak menghendaki bayi tersebut, biasanya tersedia tiga alternative: menggugurkan kandungan, menjadi single mother (orang tua tunggal) atau pengaturan adopsi untuk si bayi tersebut.

Sebagai orang tua tunggal, dia beserta bayinya akan mendapatkan dukungan materiil, seperti tunjangan makanan, kesehatan, biaya hidup bahkan sekolah bagi anak dari pemerintah. Di Indonesia, jangankan mengharap tunjangan, perlakuan manusiawi pun terkadang sulit didapat bagi perempuan bernasib seperti ini.

Memang pelarangan aborsi dapat dilihat sebagai perlindungan kepada janin, kepada bayi yang belum dilahirkan. Namun, bila hukum itu untuk melindungi seluruh rakyat, bukankah hukum seputar aborsi di Indonesia sering tidak mengindahkan hak wanita, dan juga anak yang dilahirkan secara ilegal? Jangankan mengharap tunjangan, hidup yang normal pun akan sulit bagi sang ibu dan anak “haram”.

Dalam hal ini, bisakah penentang aborsi di Indonesia disebut pro-life bila beberapa penentang aborsi tidak memanusiakan si perempuan ataupun anak yang lahir dari aborsi?

Dengan kata lain, mereka menyatakan diri pro-life dengan melindungi hak hidup fetus yang belum berbentuk manusia, tetapi mereka tidak begitu mengindahkan hak hidup sang perempuan ataupun anak yang lahir, yang nyata-nyata telah menjadi manusia seutuhnya dalam lingkungan mereka.

* *

Bermacam pandangan dalam masyarakat dan agama di dunia juga dapat mempertanyakan pendapat bahwa aborsi selalu identik dengan pembunuhan. Gereja Katolik sendiri telah mengalami banyak perubahan dalam pandangan mereka tentang aborsi.

St Augustine (354-430 AD) yang terkenal dengan larangan-larangannya akan kenikmatan seks, menyatakan aborsi dini tidak merupakan pembunuhan. Menurut St Augustine, bila tubuh belum terbentuk, nyawa di dalamnya tidaklah lebih dari nyawa hewan. Konstitusi Apostolik mengamini pendapat St Augustine dengan menyetujui fetus yang berbentuk manusia saja yang mempunyai nyawa manusia.

Namun, dua buku karya John Riddle - Eve’s Herbs: A History of Contraception and Abortion in the West (Harvard University Press, 1997) dan Contraception and Abortion from the Ancient World to the Renaissance (Harvard University Press, 1992) - memaparkan bahwa dari abad kelima sampai abad ke-17 banyak sekali perempuan melakukan praktik aborsi dini dengan berbagai ramuan.

Pada abad itu juga, menurut Riddle, belum ada larangan yang jelas dan konsisten dari Gereja mengenai praktik-praktik seperti ini. Pada abad ke-17, praktik “pengembali menstruasi” semakin berkurang dan pada abad ke-19 Paus Pius IX memproklamirkan hal ini merupakan pembunuhan dan dosa besar, apa pun alasan pengembalian menstruasi tersebut. Bahkan, pemakaian kontrasepsi pun akhirnya dilarang dan dianggap sebagai pembunuhan janin yang akan terbentuk.

Senada dengan buku di atas adalah sekelumit artikel oleh Emily O’Reilly berjudul Early Church Permitted Abortion in Some Cases. Artikel pendek ini menceritakan banyaknya perubahan kebijaksanaan dalam Gereja Katolik mengenai aborsi. Memang, mayoritas Gereja Katolik masih menganggap aborsi sebagai dosa besar. Namun, beberapa Gereja Katolik telah menyetujui aborsi, baik secara diam-diam maupun terbuka. Gereja Katolik yang menyetujui aborsi dengan terbuka adalah FutureChurch di Cleveland Ohio, berdiri pada tahun 1990 (www.futurechurch.org).

Beberapa insan Katolik yang mencoba menghentikan penghujatan terhadap aborsi bergabung dalam Catholic for Free Choice (CFC). Salah satu pengurus CFC adalah Rosemary Ruether, profesor teologi di Garrett-Evangelical Theological Seminary di Illinois. Berbasis di Washington DC, CFC turut menandatangani pernyataan yang dipublikasikan di New York Times pada 7 Oktober 1984. Dalam pernyataan ini disebutkan, tradisi Gereja Katolik mempunyai lebih dari satu pandangan mengenai aborsi sehingga pelaku aborsi tidak seharusnya dijuluki sebagai orang berdosa. Informasi lebih lanjut mengenai CFC dapat dilihat di website mereka: http://www.cath4choice.org/lowbandwidth/indexyouth.htm.

Gereja Katolik lain yang tidak melontarkan hujatan akan aborsi adalah Gereja Katolik Bebas. Kebetulan sekali, saya kenal baik dengan salah satu pastor Gereja ini yang namanya tidak asing lagi sebagai ahli penerjemah buku sastra Indonesia ke dalam bahasa Inggris, Harry Aveling. Dalam korespondensi kami, Harry Aveling menyatakan bahwa Gereja Katolik bebas tidak memberi pandangan tertentu mengenai aborsi karena bagi mereka aborsi adalah masalah pribadi.

Di dalam Islam, terdapat pula beragam pandangan. Pandangan pertama dan yang paling populer di Indonesia adalah pelarangan pengguguran kandungan dalam umur berapa pun. Beberapa aliran di Indonesia bahkan mengharamkan pemakaian alat kontrasepsi. Namun, Avicenna atau Ibn Sina yang hidup pada zaman keemasan Islam (980-1037 M), memperkenalkan kontrasepsi pada dunia Barat yang saat itu masih dalam Abad Kegelapan. Dengan keahliannya pada dunia sains, Ibn Sina mampu menemukan sekitar 20 cara untuk mengontrol kelahiran.

Sebuah aliran Islam menyetujui aborsi sebelum umur 40 hari. Muhammad Ibn Abi Said, misalnya, memperbolehkan pengguguran kandungan sebelum umur 80 hari. Bahkan sebuah aliran lainnya menyatakan pengguguran kandungan sebelum 120 hari tidak merupakan pembunuhan.

Sains dan praktik kedokteran pun mempunyai pandangan berbeda-beda. Walaupun beberapa dokter dengan tegas menyatakan peniadaan janin adalah pembunuhan, beberapa dokter lain berpendapat embrio yang berumur kurang dari tiga bulan tidak lebih keprimitifannya dari seekor katak ataupun ikan.

Oleh karena itulah, hak hidup si janin masih tergantung pada badan yang mengandungnya, yaitu sang ibu. Dalam pandangan ini, para pembela aborsi pun dapat disebut pro-life karena hak untuk aborsi adalah hak yang membela kehidupan perempuan.

Lalu, manakah pendapat di atas yang salah atau yang benar? Mungkin, semua pendapat di atas tidak ada yang salah atau tidak ada yang benar. Bukankah kita adalah masyarakat pluralis yang terdiri dari bermacam kepercayaan dan agama?

Mungkin kita seharusnya lebih terbuka terhadap berbagai macam pandangan. Bila kita menghargai bermacam pandangan, bukankah perempuan juga seharusnya diberi hak untuk memilih? Hak untuk melaksanakan atau tidak pengguguran kandungannya? Dan hak untuk mendapat hidup layak, apa pun pilihan sang perempuan?

Memang, ada kekhawatiran bahwa pelegalan aborsi akan menyulut “pembunuhan” lainnya (bila aborsi masih bisa disebut “pembunuhan”). Akan tetapi, di beberapa negara yang melegalkan aborsi, tidak ada bukti bahwa aborsi dapat menyulut naluri pelaku aborsi menjadi “pembunuh”. Sungguh, kita harus jujur mengakui saat ini di Indonesia terdapat lebih banyak kasus pembunuhan massal daripada di beberapa negara lain yang melegalkan aborsi.

(Beberapa bagian dari artikel ini telah dimuat di Kompas, 7 Juli 2003 & 8 September 2003).
Read More..
Image Hosted by ImageShack.us    Image Hosted by ImageShack.us    Image Hosted by ImageShack.us    Image Hosted by ImageShack.us
 
# Contact info submission url: abortus.blogspot.com site_owner: Inna Hudaya city: Bantul state: Yogyakarta country: Indonesia display_email: de.ijhem@gmail.com site_name: Samsara site_description: Understanding abortion in the frame of sexuality, health, gender. society and culture